Senin, 16 Februari 2015

Sistem Pemerintahan Indonesia _Pemerintah Desa di Indonesia_

Semester 1
PEMERINTAH DESA di INDONESIA

Sejak tahun 1906 hingga 1 Desember 1979 Pemerintahan Desa di Indonesia diatur oleh perundang-undangan yang dibuat oleh penjajah Belanda. Sebenarnya pada tahun 1965 tentang Desapraja yang menggantikan perundang-undangan yang dibuat oleh Belanda yang disebut Inlandsche Gemeente Ordonnatie (IGO) dan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB). Tetapi dengan keluarnya UU Nomor 6 Tahun 1969 yang menyatakan tidak berlaku lagi dan perturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut masih berlaku hingga terbentuknya undang undang yang baru yang mengatur tentang Pemerintahan Desa[1].
                      Sebelum lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1979 Pemerintah desa diatur dengan :[2]
a.    Indlandsche Gemeente Ordonnatic yang berlaku untuk Jawa dan Madura (Staatsblad 1936 Nomor 83).
b.    Indlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura (Staatsblad 1983 No 490 juncto Staatsblad 1938 No 81).
c.    Indische Staatsregeling (IS) pasal 128 ialah landasan peraturan yang menyatakan tentang wewenangwarga masyarakat desa untuk memilih sendiri kepala desayang disukai sesuai masing-masing adat kebiasaan setempat.
d.   Herzien Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglemen Indonesia Baru (RIB) isinya mengenai Peraturan tentang Hukum Acara Perdata dan Pidana Pada Pengadilan-pengadilan Negeri di Jawa dan Madura.
e.    Sesudah kemerdekaan peraturan-peraturan tersebut pelaksanaannya harus berpedoman pada Pancasila dan UUD 11945 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Rembuk Desa dan sebagainya.
Memang sebelum dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1979 maka tidak ada peraturan Pemerintah Desa yang seragam di seluruh Indonesia, misalnya ada yang berlaku di Pulau Jawa dan Madura, dan ada pula yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Madura. Hal ini kurang memberikan dorongan kepada masyarakat untuk dapat tumbuh dan berkembang kearah kemajuan yang dinamis. Sulit memelihara kesatuan dan persatuan nasional, sulit memelihara integritas nasional yang bersifat terbuka terhadap pembangunan.[3]
Dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 1979 ini dapat diharapkan bahwa pelaksanaan Pemerintah Desa dan Pembangunan di Daerah akan berjalah lebih lancar dan efektif, berdayaguna dan berhasil guna[4].
Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayahnya, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pembentukan nama, batas, dan kewenangan, hak dan kewajiban Desa ditetapkan dan diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Peraturan Daerah yang dimaksud baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan, dan penghapusan desa diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Adapun syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyauan, dan penghapusan desa dalam undang-undang ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, sedang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah yang baru sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.        faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak, dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat;
2.        faktor-faktor objektif lainnya seperti enguasaan wilayah, keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah dan pelayanan;
3.        dan lain sebagainya







3.2.    Pemerintah Desa
Pemerintah desa di Indonesia terdiri atas[5] :
1.     Pemerintah Desa terdiri atas :
a.       Kepala Desa
b.      Lembaga Musyawarah Desa
2.    Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Perangkat Desa
3.    Perangkat Desa terdiri atas :
a.       Sekretariat Desa
b.      Kepala-kepala Dusun
4.    Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa termaksud mengatur hal-hal sebagai berikut :
a.       Kedudukan, tugas, dan fungsi Kepala Desa;
b.      Susunan organisasi;
c.       Tata kerja;
d.      Dan lain sebagainya, dengan mengindahkan adat istiada yang berkembang dan berlaku setempat
5.    Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
3.2.1. Kepala Desa
            Kepala desa menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan desa, yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggung jawab utamadi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan desa[6]. Dalam rangka mengembangkan dan menumbuhkan jiwa gotong royong masyarakat desa, kepala desa antara lain melakukan usaha pemantapan koordinasi melalui Lembaga Sosial Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Berikut adalah tugas, wewenang, hak, kewajiban dan
1.    Tugas kepala desa :
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[7]
2.    Wewenang Kepala Desa :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]




3. Hak Kepala Desa :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.[9]
4. Kewajiban Kepala Desa :
     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.[10]
3.2.2 Lembaga Masyarakat Desa
            Sebagai perwujudan dari Demokrasi Pancasila dalam pemerintahan Desa terlihat dari adanya Lembaga Musyawarah Desa yang merupakan wadah dan penyalur pendapat masyarakat di Desa. Permusyawaratan yang dilakukan oleh Lembaga Musyawarah Desa adalah bersifat msyawarah untuk mufakat. Bermusyawarah dengan sifat yang demikian adalah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Keputusan yang diambil oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dan mempunyai akibat pembebanan terhadap masyarakat harus dimusyawarahkan dengan Lembaga Musyawarah Desa[11]. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, tidak disebutkan mengenai Lembaga Musyawarah Desa, melainkan mengenai Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.[12]
3.2.3. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa    
Di Desa juga dikenal pula suatu Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)[13]. Pada tanggal 31 Maret 1980 telah dikeluarkan keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Funsi Lembaga Sosial Desa Menjadi Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa. Dalam Keputusan Presiden, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa adalah lembaga masyarakat di desa atau kelurahan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagai kegiatan Pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional, yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, dan pertahanan keamanan.
Tugas pokok Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa adalah membantu Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam :
a.    merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah;
b.    menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat yang berasal dari berbagai kegiatan pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat;
c.    menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan ketahanan di desa atau kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa mempunyai fungsi :
a.    sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan;
b.    menanamkan pengertuan kesadaran dan penghayatan dan pengamalan Pancasila;
c.    menggali, memanfaatkan potensi, dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan;
d.   sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat serta antarwarga masyarakat itu sendiri;
e.    meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat;
f.     membina dan menggerakkan potensi pemuda untuk pembangunan;
g.    meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera;
h.    membina kerjasama antarlembaga yang ada dalam masyarakat untuk pembangunan;
i.      melaksanakan tugas-tugas dalam rangka membantu Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk menciptakan ketahanan yang mantap.
3.3.    Perangkat Desa
3.3.1. Sekretariat Desa
            Sekretariat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, kewajiban, dan wewenang pimpinan pemerintahan Desa.
Sekretariat Desa terdiri atas :
a.    Sekretariat desa;
b.    Kepala-kepala Urusan
Sekretariat desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendengar pertimbangan Camat atas usul Kepala Desa sesudah mendengar pertimbangan Lembaga Musyawarah Desa.
Apabila kepala desa berhalangan maka sekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang kepala desa sehari-hari. Berdasarkan pertimbangan bahwa Sekretaris Desa sebagai Kepala Sekretariat adalah lebih banyak mengetahui urusan-urusan pemerintah desa dibandingkan dengan perangkat desa lainnya, maka dalam hal kepala desa berhalangan menjalankan tugasnya,sekretaris desa ditetapkan untuk mewakilinya.
Kepala – kepala Urusan diangkat dan iberhentikan oleh camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa. Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian sekretaris desa dan kepala-kepala urusan diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pedoman Menteri dalam Negeri tentang syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala – Kepala Urusan mengatur hal- hal sebagai berikut :
a)    syarat – syarat calon;
b)   tata cara pengangkatan;
c)    pemberhentian;
d)   dan lain sebagainya. [14]
Sehingga dapat disimpulkan bahwa peran Sekretaris Desa diantaranya :
a.    membantu Kepala Desa dalam memimpin sekretariat desa,
b.    menjalankan adminstrasi pemerintahan, administrasi pembangunan desa, dan kemasyarakatan serta memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa[15]
3.3.2. Kepala Dusun
            Untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa, di dalam desa dibentuk dusun yang dikepalai oleh Kepala Dusun sesuai dengan pedomah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai pembentukan Dusun dalam Desa ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal berikut :
1.        faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak, dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat;
2.        faktor-faktor objektif lainnya seperti enguasaan wilayah, keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah dan pelayanan;
3.        dan lain sebagainya
Kepala Dusun adalah unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu. Kepala Dusun diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa. Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian kepala Dusun diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pedoman Menteri Dalam Negeri tentang syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Kepala-Kepala Dusun mengatur hal-hal sebagai berikut :
a)    syarat-syarat calon;
b)   tata cara pengangkatan dan pemberhentian;
c)    dan lain sebagainya.[16]
Tugas Kepala Dusun :
1. membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
2. melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong          masyarakat
3. melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
4. membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan rw dan rt diwilayah kerjanya
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Fungsi Kepala Dusun :
1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa











[1] Daeng Sudirwo. Pembahasan Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Desa. Bandung : Penerbit Angkasa, 1985 hlm.41.
[2] Daeng Sudirwo, Loc.cit.
[3] Ibid., hlm.42.
[4] A.W.Widjaja. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada 1996 hlm. 18.
[5] Menurut UU Nomor 5 Tahun 1979 Pasal 3
[6] C.S.T.Kansil.Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1988. Hlm.45.
[7] Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Bagian Kedua tentang Kepala Desa Pasal 26 ayat (1)
[8] Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Bagian Kedua tentang Kepala Desa Pasal 26 ayat (2)
[9] Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Bagian Kedua tentang Kepala Desa Pasal 26 ayat (3)
[10] Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Bagian Kedua tentang Kepala Desa Pasal 26 ayat (4)
[11] C.S.T.Kansil.Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1988. Hlm.34.
[12] Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Bagian Ketujuh tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal (55)
[13] C.S.T.Kansil.Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1988. Hlm.49-51.
[14] C.S.T.Kansil.Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1988. Hlm.47-48.
[15] Drs.G.Kartasapoetra, dkk. Desa dan Daerah dengan Tata Pemerintahannya. Jakarta : Bina Aksara. 1986. Hlm.53.
[16] C.S.T.Kansil.Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1988. Hlm.48.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar