Semester 1
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH
A. Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam UU No 22 tahun 1999
Dalam bidang lingkungan hidup
kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan
adanya UU No 22 tentang Otonomi daerah maka kewenangan pengelolaan lingkungan
hidup menjadi terbagi dua hal ini dapat dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun
1999, yaitu:
(1) Kewenangan daerah mencakup
kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama,
serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana
dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional
dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan
keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan
dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, dan standarisasi nasional.
Dalam UU nomor 22 tahun 1999
memperlihatkan kewenangan pemetrintah pusat yang ingin dibagi kepada daerah
akan tetapi jika dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat terlihat pembatasan
kewenangan pemerintahan daerah, sebenarnya pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi
apa yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain yang diatur oleh UU No 22 tahun
1999. Kalau dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat kewenangan pemerintah pusat
yang masih besar.
B.
Penjelasan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan setelah UU No 22 tahun 1999
Untuk mengantisipasi berlakunya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko Wasbangpan dan Kantor
Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba merumuskan
interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999.
Secara umum, kewenangan pengelolaan
lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :
·
Kewenangan
Pusat
·
Kewenangan
Propinsi
·
Kewenangan
Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat terdiri dari
kebijakan tentang :
·
Perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
·
Dana
perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola
lingkungan hidup
·
Sistem
administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
·
Lembaga
perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha dibidang lingkungan
hidup;
·
Pembinaan
dan pemberdayaan sumber daya manusia;
·
Teknologi tinggi strategi
seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang
menimbulkan dampak;
·
Konservasi
seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi
antar propinsi dan antar negara;
·
Standarisasi
nasional;
·
Pelaksanaan
kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber
daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium
lingkungan dsb.
Kewenangan Propinsi terdiri dari :
·
Kewenangan
dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas
·
Kabupaten/Kota;
·
Kewenangan
dalam bidang tertentu, seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional
secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau
lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk
menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang
propinsi dan sebagainya.
·
Kewenangan
dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar
kewenangan pusat.
Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri
dari :
·
Perencanaan
pengelolaan lingkungan hidup;
·
Pengendalian
pengelolaan lingkungan hidup;
·
Pemantauan
dan evaluasi kualitas lingkungan;
§
Konservasi
seperti pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi
lahan dsb.
·
Penegakan
hukum lingkungan hidup
·
Pengembangan
SDM pengelolaan lingkungan hidup.
Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah
dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Pusat dalam melakukan
kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan
yang telah diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan
Hidup. Jangan sampai pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang
lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup
demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Menteri Negara Lingkungan
Hidup Sonny Keraf, bahwa desentralisasi adalah mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif. Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut Sonny
harus tercakup pula pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem
tetap terjaga dan lestari. Dengan demikian, kendati desentralisasi ala
Indonesia tersebut pada awalnya merupakan reaksi politik untuk mempertahankan
stabilitas dan integritas teritorial, namun paradigma otonomi demi
kesejahteraan masyarakat lokal tetap bisa diwujudkan tanpa merusak kualitas
lingkungan hidup setempat.
Permasalahan yang dihadapi oleh
Pemerintah Daerah sekarang adalah Pemerintahan daerah harus meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah mereka untuk memenuhi target APBD (Anggaran Penerimaan
dan Belanja Daerah) sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah
mengeksploitasi kembali lingkungan hidup karena cara tersebut adalah cara yang
biasa dilakukan pemerintah pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus
dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan baik.
Sehingga jika waktu yang lalu
pemusatan eksploitasi lingkungan hidup hanya di daerah-daerah tertentu seperti
Daerah Istimewa Aceh, Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan dan sebagian Proponsi
di Pulau Jawa maka sekarang semua Pemerintah daerah di Indonesia akan mengekspoitasi
lingkungan hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi target APBD untuk
daerah-daerah yang mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang besar,
sehingga akan dapat terbayang semua daerah kota dan kabupaten di Indonesia akan
melakukan eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.
Karena desentralisasi dalam UU No 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipunyai oleh daerah kota dan kabupaten.
Permasalahan yang timbul adalah
antisipasi dari pemerintah pusat sebagai pemegan kewenangan tertinggi dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Karena seperti kita ketahui kewenangan Pemerintah
Pusat adalah:
·
Perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
·
Dana
perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola
lingkungan hidup;
·
Sistem
administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
·
Lembaga
perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan
hidup;
·
Pembinaan
dan pemberdayaan sumber daya manusia;
·
Teknologi tinggi
strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi
tinggi yang menimbulkan dampak;
·
Konservasi
seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi
antar propinsi dan antar negara;
·
Standarisasi
nasional;
·
Pelaksanaan
kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber
daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan
dsb.
Seperti dijelaskan diatas maka
kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah sangatlah penting
dalam lingkungan hidup. Sehingga jika terjadi berbagai permaslahan yang timbul
pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik karena pemrintah pusat masih
mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan
oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan
kewenanganya secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.
D. Menganalisa
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Kewenangan yang diberikan pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan tidak bisa
dijadikan suatu kesempatan untuk mengeksploitasi lingkungan sehingga lingkungan
menjadi rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi bagi kelangsungan bangsa ini dan
hal ini dilakukan hanya untuk mengejar Anggaran dan Pendapatan dan Belanja
Daerah sehingga hanya untuk hal yang jangka pendek investasi jangka panjang
dikuras habis.
Jika dilihat Kewenangan Pemerintah
Pusat juga besar dalam hal ini sehingga perlu diberdayakan peran pemerintah
dalam pengelolaan lingkungan dan juga fungsi dari pemerintah sebagai suatu
instansi pengawas jika terjadi pengelolaan lingkungan yang tidak baik pad
pemerintah daerah. Dalam hal ini perlu dikaji kembali berbagai kebijakan yang
ada pada pemerintah Daerah sehingga tidak ada kebijkan-kebijakan yang berupa
peraturan daerah yang merugikan lingkungan dan tidak memperhatikan keadaan
masyarakat.
Oppenheim mengatkan dalam Nederlands
Gemeenterecht bahwa:
“ Kebebasan bagian-bagin Negara sama
sekali tidak boleh berakhir dengan kehancuran hubungan negara. Di dalam
pengawasan tertinggi letaknya jaminan, bahwa selalu terdapat keserasian anatara
pelaksanaan bebas dari tugas Pemerintah Daerah dan kebebasan pelaksanaan tugas
Tugas Negara oleh Penguasa negara itu.
Van Kempen juga menulis dalam
“Inleiding tot het Nederlandsch Indisch Gemeenterecht” bahwa otonomi mempunyai
arti lain daripada kedaulatan( souvereniteit), yang merupakan atribut dari
negara, akan tetapi tidak pernah merupakan atribut dari bagian- bagiannya
seperti Gemeente, Provincie dan sebagainya, yang hanya dapat memiliki hak-hak
yang berasal dari negara, bagaian-bagaian mana justru sebagai bagian-bagian
dapat berdiri sendiri( zelfstandig) akan tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka(
onafhnjelijk), lepas dari, ataupun sejajar dengan negara.
Dapatlah ditambahkan, bahwa
pengawasan itu dimaksudkan pula agar daerah selalu melakukan kebijkannya dengan
sebaik-baiknya sehingga produk kebijakan berupa peraturan daerah tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.
Hal ini juga memerlukan peran
penting dan koordinasi yang baik antara Meteri NegaraLingkungan Hidup denga
aparat Pemerintahan Daerah sehinggdapat terjalinnya kerjasama yang baik antara
pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan.
Pengawasan oleh Pemerintah Pusat
dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena Pemerintah Pusat yang
bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Negara
dan Daerah.
Pengawasan terhadap segala tindakan
Pemerintah Daerah termasuk juga Keputusan-keputusan Kepala Daerah terutama
Peraturan-peraturan Daerah yang ada dapat diawasi, jika menilik sifatnya bentuk
pengawasan bisa dibagi dalam:
1.
Pengawasan
preventif
2.
Pengawasan
represif
3.
Pengawasan
umum
Dan pemerintah Pusat juga harus
diawasi oleh lembaga negara yang lain terutama lembaga perwakilan yang
fungsinya berupa pengawasan, karena Pemrintah Pusat juga mempunyai kebijakan
yang menyangkut pengelolaan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar