Semester 1
PEMERINTAH DESA di INDONESIA
Sejak tahun 1906 hingga 1 Desember
1979 Pemerintahan Desa di Indonesia diatur oleh perundang-undangan yang dibuat
oleh penjajah Belanda. Sebenarnya pada tahun 1965 tentang Desapraja yang
menggantikan perundang-undangan yang dibuat oleh Belanda yang disebut
Inlandsche Gemeente Ordonnatie (IGO) dan Inlandsche Gemeente Ordonnantie
Buitengewesten (IGOB). Tetapi dengan keluarnya UU Nomor 6 Tahun 1969 yang
menyatakan tidak berlaku lagi dan perturan pemerintah pengganti undang-undang
tersebut masih berlaku hingga terbentuknya undang undang yang baru yang
mengatur tentang Pemerintahan Desa.
Sebelum lahirnya UU Nomor
5 Tahun 1979 Pemerintah desa diatur dengan :
a. Indlandsche
Gemeente Ordonnatic yang berlaku untuk Jawa dan Madura (Staatsblad 1936 Nomor
83).
b. Indlandsche
Gemeente Ordonnantie Buitengewesten yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura
(Staatsblad 1983 No 490 juncto Staatsblad 1938 No 81).
c. Indische
Staatsregeling (IS) pasal 128 ialah landasan peraturan yang menyatakan tentang
wewenangwarga masyarakat desa untuk memilih sendiri kepala desayang disukai
sesuai masing-masing adat kebiasaan setempat.
d. Herzien
Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglemen Indonesia Baru (RIB) isinya mengenai
Peraturan tentang Hukum Acara Perdata dan Pidana Pada Pengadilan-pengadilan
Negeri di Jawa dan Madura.
e. Sesudah
kemerdekaan peraturan-peraturan tersebut pelaksanaannya harus berpedoman pada
Pancasila dan UUD 11945 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan
Daerah, Keputusan Rembuk Desa dan sebagainya.
Memang sebelum
dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1979 maka tidak ada peraturan Pemerintah Desa yang
seragam di seluruh Indonesia, misalnya ada yang berlaku di Pulau Jawa dan
Madura, dan ada pula yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Madura. Hal ini kurang
memberikan dorongan kepada masyarakat untuk dapat tumbuh dan berkembang kearah
kemajuan yang dinamis. Sulit memelihara kesatuan dan persatuan nasional, sulit
memelihara integritas nasional yang bersifat terbuka terhadap pembangunan.
Dengan
ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 1979 ini dapat diharapkan bahwa pelaksanaan
Pemerintah Desa dan Pembangunan di Daerah akan berjalah lebih lancar dan
efektif, berdayaguna dan berhasil guna.
Desa dibentuk
dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayahnya, jumlah penduduk dan
syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri. Pembentukan nama, batas, dan kewenangan, hak dan kewajiban Desa
ditetapkan dan diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Peraturan Daerah yang dimaksud baru
berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. Ketentuan tentang
pemecahan, penyatuan, dan penghapusan desa diatur dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri.
Adapun
syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyauan, dan penghapusan desa dalam
undang-undang ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri,
sedang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah yang baru sesudah ada
pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri dimaksud ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
1.
faktor manusia/jumlah penduduk, faktor
alam, faktor letak, dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat;
2.
faktor-faktor objektif lainnya seperti
enguasaan wilayah, keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah dan
pelayanan;
3.
dan lain sebagainya
3.2. Pemerintah Desa
Pemerintah desa di Indonesia terdiri atas :
1. Pemerintah Desa terdiri atas :
a. Kepala
Desa
b. Lembaga
Musyawarah Desa
2. Pemerintah
Desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Perangkat Desa
3. Perangkat
Desa terdiri atas :
a. Sekretariat
Desa
b. Kepala-kepala
Dusun
4. Susunan
organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan daerah sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan pedoman
Menteri Dalam Negeri mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa
termaksud mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. Kedudukan,
tugas, dan fungsi Kepala Desa;
b. Susunan
organisasi;
c. Tata
kerja;
d. Dan
lain sebagainya, dengan mengindahkan adat istiada yang berkembang dan berlaku
setempat
5. Peraturan
Daerah yang dimaksud dalam ayat (4) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari
pejabat yang berwenang.
3.2.1. Kepala Desa
Kepala desa menjalankan hak,
wewenang, dan kewajiban pemerintahan desa, yaitu menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggung jawab utamadi
bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.
Dalam rangka mengembangkan dan menumbuhkan jiwa gotong royong masyarakat desa,
kepala desa antara lain melakukan usaha pemantapan koordinasi melalui Lembaga
Sosial Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Berikut
adalah tugas, wewenang, hak, kewajiban dan
1. Tugas
kepala desa :
Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Wewenang
Kepala Desa :
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan
memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan
pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan
Desa;
e. menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan
masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman
dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan
meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai
perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber
pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan
menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa;
k. mengembangkan
kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan
teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan
Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di
dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan
wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Kepala Desa :
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a.
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b.
mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c.
menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang
sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d.
mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e.
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat
Desa.
4. Kewajiban Kepala Desa :
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa
berkewajiban:
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d.
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e.
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f.
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan,
profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan
nepotisme;
g.
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h.
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i.
mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j.
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k.
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l.
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m.
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n.
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o.
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p.
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
3.2.2 Lembaga
Masyarakat Desa
Sebagai
perwujudan dari Demokrasi Pancasila dalam pemerintahan Desa terlihat dari
adanya Lembaga Musyawarah Desa yang merupakan wadah dan penyalur pendapat
masyarakat di Desa. Permusyawaratan yang dilakukan oleh Lembaga Musyawarah Desa
adalah bersifat msyawarah untuk mufakat. Bermusyawarah dengan sifat yang
demikian adalah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Keputusan
yang diambil oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dan mempunyai akibat
pembebanan terhadap masyarakat harus dimusyawarahkan dengan Lembaga Musyawarah
Desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, tidak disebutkan mengenai Lembaga Musyawarah Desa,
melainkan mengenai Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa
mempunyai fungsi:
a.
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
3.2.3. Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa
Di
Desa juga dikenal pula suatu Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).
Pada tanggal 31 Maret 1980 telah dikeluarkan keputusan Presiden Nomor 28 Tahun
1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Funsi Lembaga Sosial Desa Menjadi
Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa. Dalam Keputusan Presiden, Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa adalah lembaga masyarakat di desa atau kelurahan yang tumbuh
dari, oleh, dan untuk masyarakat, dan merupakan wahana partisipasi masyarakat
dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagai kegiatan Pemerintah dan
prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan
dan penghidupan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional, yang meliputi
aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, dan pertahanan
keamanan.
Tugas
pokok Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa adalah membantu Pemerintah Desa atau
Kelurahan dalam :
a. merencanakan
pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah;
b. menggerakkan
dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat yang berasal dari berbagai
kegiatan pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat;
c. menumbuhkan
kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan ketahanan di desa atau
kelurahan.
Dalam
melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
mempunyai fungsi :
a.
sebagai wadah partisipasi masyarakat
dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan;
b.
menanamkan pengertuan kesadaran dan
penghayatan dan pengamalan Pancasila;
c.
menggali, memanfaatkan potensi, dan
menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan;
d.
sebagai sarana komunikasi antara
Pemerintah dan masyarakat serta antarwarga masyarakat itu sendiri;
e.
meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan masyarakat;
f.
membina dan menggerakkan potensi pemuda
untuk pembangunan;
g.
meningkatkan peranan wanita dalam
mewujudkan keluarga sejahtera;
h.
membina kerjasama antarlembaga yang ada
dalam masyarakat untuk pembangunan;
i.
melaksanakan tugas-tugas dalam rangka
membantu Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk menciptakan ketahanan yang
mantap.
3.3. Perangkat Desa
3.3.1. Sekretariat Desa
Sekretariat
desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak,
kewajiban, dan wewenang pimpinan pemerintahan Desa.
Sekretariat
Desa terdiri atas :
a. Sekretariat
desa;
b. Kepala-kepala
Urusan
Sekretariat
desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota madya Kepala Daerah
Tingkat II setelah mendengar pertimbangan Camat atas usul Kepala Desa sesudah
mendengar pertimbangan Lembaga Musyawarah Desa.
Apabila
kepala desa berhalangan maka sekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang
kepala desa sehari-hari. Berdasarkan pertimbangan bahwa Sekretaris Desa sebagai
Kepala Sekretariat adalah lebih banyak mengetahui urusan-urusan pemerintah desa
dibandingkan dengan perangkat desa lainnya, maka dalam hal kepala desa
berhalangan menjalankan tugasnya,sekretaris desa ditetapkan untuk mewakilinya.
Kepala
– kepala Urusan diangkat dan iberhentikan oleh camat atas nama
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa.
Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian sekretaris desa dan kepala-kepala
urusan diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri. Pedoman Menteri dalam Negeri tentang syarat-syarat
pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala – Kepala Urusan
mengatur hal- hal sebagai berikut :
a) syarat
– syarat calon;
b) tata
cara pengangkatan;
c) pemberhentian;
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa peran Sekretaris Desa diantaranya :
a. membantu
Kepala Desa dalam memimpin sekretariat desa,
b. menjalankan
adminstrasi pemerintahan, administrasi pembangunan desa, dan kemasyarakatan
serta memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa
3.3.2. Kepala Dusun
Untuk
memperlancar jalannya pemerintahan desa, di dalam desa dibentuk dusun yang
dikepalai oleh Kepala Dusun sesuai dengan pedomah yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri. Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai pembentukan Dusun dalam
Desa ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal berikut :
1.
faktor manusia/jumlah penduduk, faktor
alam, faktor letak, dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat;
2.
faktor-faktor objektif lainnya seperti
enguasaan wilayah, keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah dan
pelayanan;
3.
dan lain sebagainya
Kepala
Dusun adalah unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu.
Kepala Dusun diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa. Syarat-syarat pengangkatan dan
pemberhentian kepala Dusun diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pedoman Menteri Dalam Negeri tentang
syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Kepala-Kepala Dusun mengatur
hal-hal sebagai berikut :
a) syarat-syarat
calon;
b) tata
cara pengangkatan dan pemberhentian;
Tugas Kepala Dusun
:
1. membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
2. melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
3. melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
4. membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan rw dan
rt diwilayah kerjanya
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Fungsi Kepala
Dusun :
1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan
pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang
menjadi tanggung jawabnya
3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong
royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan
ketertiban masyarakat
5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa