Senin, 16 Februari 2015

Bahasa Indonesia _Karya Ilmiah_

KARYA ILMIAH

Karya Ilmiah adalah hasil pemikiran pada disiplin ilmu tertentu yang tersusun secara sistematis atau teratur, ilmiah, logis, benar, dan bertanggung jawab, dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Ciri - Ciri Karya Ilmiah :
1.      Faktual Obyektif
·         Nyata dan apa adanya
·         Karangan harus merupakan hasil pembahasan penelitian dan fakta harus sesuai dengan yang diteliti disertai dengan pembuktian
2.      Metodis dan Sistematis
Dalam pembahasan karya ilmiah digunakan metode yang dengan langkah sistematis dan terkontrol melalui proses mengidentifikasikan masalah dan menentukan strategi
3.      Berklaras Ilmiah
·      Denotif, atrinya makna yang sebenarnya

Jenis - Jenis Karya Ilmiah :
1.    Dilihat dari capaian akademis :
a.    Makalah
Tugas yang disampaikan oleh dosen kepada mahasiswa
b.    Tugas Akhir atau Skripsi
Untuk mahasiswa jenjang D3, D-IV, S1
Pendapat penulis masih berdasarkan teori atau pendapat orang lain atau pengutipan
c.    Thesis
Pembuktian hipotesis pada jenjang S2
Kebenaran dalam Thesis bersifat sementara dan masih dibutuhkan penelitian
d.    Disertasi
Membuat teori atau hukum yang bersifat baru atau original
2.    Forum yang digunakan :
a.      Jurnal Ilmiah atau Artikel
Dimuat dimajalah ilmiah
b.      Kertas Kerja
Makalah yang disajikan dalam forum ilmiah seperti lokakarya dan seminar
c.       Buku Teks
Kumpulan dalil, kaidah, yang dijadikan acuan mata kuliah
d.      Laporan Penelitian
Hasil penulisan, penelitian hasil proses yang ditugaskan lembaga














Bahasa Indonesia _Kalimat Efektif_

Kalimat Efektif

Kalimat Efektif adalah kalimat yang memiliki kemampuan untuk menimbulkan kembali gagasan kepada pendengar ke penulis.
Ciri - Ciri Kalimat Efektif :
1.            Ada unsur kesepadanan atau seimbang.
a). Kesepadanan bentuk
b). Kesepadanan Isi
Untuk mencapai kesepadanan, maka dalam kalimat minimal mengandung Subjek dan Predikat
Contoh: Dalam Musyawarah itu dihasilkan tiga kesepakatan
                      
2.                 Tidak ber Subjek ganda
      Misalkan : Peringatan hari Sumpah Pemuda beberapa warga masyarakat menampilkan       beberapa kegiatan.
      Analisis :
      Menambah kata “dalam” sebelum kalimat peringatan hari sumpah pemuda untuk               merubah kedudukannya dari Subjek menjadi Keterangan
      Peringatan Hari Sumpah Pemuda => S
       “Dalam” Peringatan Hari Sumpah Pemuda => K
      Sehingga kalimat berpola K-S-P

3.            Predikat tidak didahului oleh kata "yang”
Harimau yang membunuh domba itu
Harimau yang membunuh domba itu

Untuk merubahnya menjadi kalimat efektif, maka kata “yang” harus dhilangkan sehingga menjadi :

Harimau membunuh domba itu

Sistem Pemerintahan Indonesia _Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah_

Semester 1
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH

A. Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam UU No 22 tahun 1999
Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan adanya UU No 22 tentang Otonomi daerah maka kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadi terbagi dua hal ini dapat dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun 1999, yaitu:
(1)   Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
(2)   Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Dalam UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan kewenangan pemetrintah pusat yang ingin dibagi kepada daerah akan tetapi jika dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan daerah, sebenarnya pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain yang diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat kewenangan pemerintah pusat yang masih besar.
B.            Penjelasan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan setelah UU No 22 tahun 1999
Untuk mengantisipasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :
·                      Kewenangan Pusat
·                      Kewenangan Propinsi
·                      Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan tentang :
·                      Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
·                     Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup
·                     Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
·                     Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha dibidang lingkungan hidup;
·                      Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
·                      Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
·                      Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
·                      Standarisasi nasional;
·                      Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Kewenangan Propinsi terdiri dari :
·                      Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas
·                      Kabupaten/Kota;
·                        Kewenangan dalam bidang tertentu, seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.
·                        Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :
·                      Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;
·                      Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;
·                      Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan;
§     Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
·                      Penegakan hukum lingkungan hidup
·                      Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.

Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Pusat dalam melakukan kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan yang telah diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Jangan sampai pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf, bahwa desentralisasi adalah mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif. Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut Sonny harus tercakup pula pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga dan lestari. Dengan demikian, kendati desentralisasi ala Indonesia tersebut pada awalnya merupakan reaksi politik untuk mempertahankan stabilitas dan integritas teritorial, namun paradigma otonomi demi kesejahteraan masyarakat lokal tetap bisa diwujudkan tanpa merusak kualitas lingkungan hidup setempat.
Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah sekarang adalah Pemerintahan daerah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah mereka untuk memenuhi target APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah mengeksploitasi kembali lingkungan hidup karena cara tersebut adalah cara yang biasa dilakukan pemerintah pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan baik.
Sehingga jika waktu yang lalu pemusatan eksploitasi lingkungan hidup hanya di daerah-daerah tertentu seperti Daerah Istimewa Aceh, Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan dan sebagian Proponsi di Pulau Jawa maka sekarang semua Pemerintah daerah di Indonesia akan mengekspoitasi lingkungan hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi target APBD untuk daerah-daerah yang mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang besar, sehingga akan dapat terbayang semua daerah kota dan kabupaten di Indonesia akan melakukan eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.
Karena desentralisasi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipunyai oleh daerah kota dan kabupaten.
Permasalahan yang timbul adalah antisipasi dari pemerintah pusat sebagai pemegan kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena seperti kita ketahui kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
·                      Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
·                      Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
·                      Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
·                      Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
·                      Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
·                      Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
·                      Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
·                      Standarisasi nasional;
·                      Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Seperti dijelaskan diatas maka kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah sangatlah penting dalam lingkungan hidup. Sehingga jika terjadi berbagai permaslahan yang timbul pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik karena pemrintah pusat masih mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewenanganya secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.
D.        Menganalisa Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan tidak bisa dijadikan suatu kesempatan untuk mengeksploitasi lingkungan sehingga lingkungan menjadi rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi bagi kelangsungan bangsa ini dan hal ini dilakukan hanya untuk mengejar Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga hanya untuk hal yang jangka pendek investasi jangka panjang dikuras habis.
Jika dilihat Kewenangan Pemerintah Pusat juga besar dalam hal ini sehingga perlu diberdayakan peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan juga fungsi dari pemerintah sebagai suatu instansi pengawas jika terjadi pengelolaan lingkungan yang tidak baik pad pemerintah daerah. Dalam hal ini perlu dikaji kembali berbagai kebijakan yang ada pada pemerintah Daerah sehingga tidak ada kebijkan-kebijakan yang berupa peraturan daerah yang merugikan lingkungan dan tidak memperhatikan keadaan masyarakat.
Oppenheim mengatkan dalam Nederlands Gemeenterecht bahwa:
“ Kebebasan bagian-bagin Negara sama sekali tidak boleh berakhir dengan kehancuran hubungan negara. Di dalam pengawasan tertinggi letaknya jaminan, bahwa selalu terdapat keserasian anatara pelaksanaan bebas dari tugas Pemerintah Daerah dan kebebasan pelaksanaan tugas Tugas Negara oleh Penguasa negara itu.
Van Kempen juga menulis dalam “Inleiding tot het Nederlandsch Indisch Gemeenterecht” bahwa otonomi mempunyai arti lain daripada kedaulatan( souvereniteit), yang merupakan atribut dari negara, akan tetapi tidak pernah merupakan atribut dari bagian- bagiannya seperti Gemeente, Provincie dan sebagainya, yang hanya dapat memiliki hak-hak yang berasal dari negara, bagaian-bagaian mana justru sebagai bagian-bagian dapat berdiri sendiri( zelfstandig) akan tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka( onafhnjelijk), lepas dari, ataupun sejajar dengan negara.
Dapatlah ditambahkan, bahwa pengawasan itu dimaksudkan pula agar daerah selalu melakukan kebijkannya dengan sebaik-baiknya sehingga produk kebijakan berupa peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.
Hal ini juga memerlukan peran penting dan koordinasi yang baik antara Meteri NegaraLingkungan Hidup denga aparat Pemerintahan Daerah sehinggdapat terjalinnya kerjasama yang baik antara pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan.
Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Negara dan Daerah.
Pengawasan terhadap segala tindakan Pemerintah Daerah termasuk juga Keputusan-keputusan Kepala Daerah terutama Peraturan-peraturan Daerah yang ada dapat diawasi, jika menilik sifatnya bentuk pengawasan bisa dibagi dalam:
1.                   Pengawasan preventif
2.                   Pengawasan represif
3.                   Pengawasan umum

Dan pemerintah Pusat juga harus diawasi oleh lembaga negara yang lain terutama lembaga perwakilan yang fungsinya berupa pengawasan, karena Pemrintah Pusat juga mempunyai kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan.

Sistem Pemerintahan Indonesia _Pemerintah Desa di Indonesia_

Semester 1
PEMERINTAH DESA di INDONESIA

Sejak tahun 1906 hingga 1 Desember 1979 Pemerintahan Desa di Indonesia diatur oleh perundang-undangan yang dibuat oleh penjajah Belanda. Sebenarnya pada tahun 1965 tentang Desapraja yang menggantikan perundang-undangan yang dibuat oleh Belanda yang disebut Inlandsche Gemeente Ordonnatie (IGO) dan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB). Tetapi dengan keluarnya UU Nomor 6 Tahun 1969 yang menyatakan tidak berlaku lagi dan perturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut masih berlaku hingga terbentuknya undang undang yang baru yang mengatur tentang Pemerintahan Desa[1].
                      Sebelum lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1979 Pemerintah desa diatur dengan :[2]
a.    Indlandsche Gemeente Ordonnatic yang berlaku untuk Jawa dan Madura (Staatsblad 1936 Nomor 83).
b.    Indlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura (Staatsblad 1983 No 490 juncto Staatsblad 1938 No 81).
c.    Indische Staatsregeling (IS) pasal 128 ialah landasan peraturan yang menyatakan tentang wewenangwarga masyarakat desa untuk memilih sendiri kepala desayang disukai sesuai masing-masing adat kebiasaan setempat.
d.   Herzien Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglemen Indonesia Baru (RIB) isinya mengenai Peraturan tentang Hukum Acara Perdata dan Pidana Pada Pengadilan-pengadilan Negeri di Jawa dan Madura.
e.    Sesudah kemerdekaan peraturan-peraturan tersebut pelaksanaannya harus berpedoman pada Pancasila dan UUD 11945 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Rembuk Desa dan sebagainya.
Memang sebelum dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1979 maka tidak ada peraturan Pemerintah Desa yang seragam di seluruh Indonesia, misalnya ada yang berlaku di Pulau Jawa dan Madura, dan ada pula yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Madura. Hal ini kurang memberikan dorongan kepada masyarakat untuk dapat tumbuh dan berkembang kearah kemajuan yang dinamis. Sulit memelihara kesatuan dan persatuan nasional, sulit memelihara integritas nasional yang bersifat terbuka terhadap pembangunan.[3]
Dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 1979 ini dapat diharapkan bahwa pelaksanaan Pemerintah Desa dan Pembangunan di Daerah akan berjalah lebih lancar dan efektif, berdayaguna dan berhasil guna[4].
Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayahnya, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pembentukan nama, batas, dan kewenangan, hak dan kewajiban Desa ditetapkan dan diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Peraturan Daerah yang dimaksud baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan, dan penghapusan desa diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Adapun syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyauan, dan penghapusan desa dalam undang-undang ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, sedang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah yang baru sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.        faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak, dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat;
2.        faktor-faktor objektif lainnya seperti enguasaan wilayah, keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah dan pelayanan;
3.        dan lain sebagainya







3.2.    Pemerintah Desa
Pemerintah desa di Indonesia terdiri atas[5] :
1.     Pemerintah Desa terdiri atas :
a.       Kepala Desa
b.      Lembaga Musyawarah Desa
2.    Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Perangkat Desa
3.    Perangkat Desa terdiri atas :
a.       Sekretariat Desa
b.      Kepala-kepala Dusun
4.    Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa termaksud mengatur hal-hal sebagai berikut :
a.       Kedudukan, tugas, dan fungsi Kepala Desa;
b.      Susunan organisasi;
c.       Tata kerja;
d.      Dan lain sebagainya, dengan mengindahkan adat istiada yang berkembang dan berlaku setempat
5.    Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
3.2.1. Kepala Desa
            Kepala desa menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan desa, yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggung jawab utamadi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan desa[6]. Dalam rangka mengembangkan dan menumbuhkan jiwa gotong royong masyarakat desa, kepala desa antara lain melakukan usaha pemantapan koordinasi melalui Lembaga Sosial Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Berikut adalah tugas, wewenang, hak, kewajiban dan
1.    Tugas kepala desa :
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[7]
2.    Wewenang Kepala Desa :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]




3. Hak Kepala Desa :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.[9]
4. Kewajiban Kepala Desa :
     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.[10]
3.2.2 Lembaga Masyarakat Desa
            Sebagai perwujudan dari Demokrasi Pancasila dalam pemerintahan Desa terlihat dari adanya Lembaga Musyawarah Desa yang merupakan wadah dan penyalur pendapat masyarakat di Desa. Permusyawaratan yang dilakukan oleh Lembaga Musyawarah Desa adalah bersifat msyawarah untuk mufakat. Bermusyawarah dengan sifat yang demikian adalah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Keputusan yang diambil oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dan mempunyai akibat pembebanan terhadap masyarakat harus dimusyawarahkan dengan Lembaga Musyawarah Desa[11]. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, tidak disebutkan mengenai Lembaga Musyawarah Desa, melainkan mengenai Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.[12]
3.2.3. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa    
Di Desa juga dikenal pula suatu Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)[13]. Pada tanggal 31 Maret 1980 telah dikeluarkan keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Funsi Lembaga Sosial Desa Menjadi Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa. Dalam Keputusan Presiden, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa adalah lembaga masyarakat di desa atau kelurahan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagai kegiatan Pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional, yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, dan pertahanan keamanan.
Tugas pokok Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa adalah membantu Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam :
a.    merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah;
b.    menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat yang berasal dari berbagai kegiatan pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat;
c.    menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan ketahanan di desa atau kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa mempunyai fungsi :
a.    sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan;
b.    menanamkan pengertuan kesadaran dan penghayatan dan pengamalan Pancasila;
c.    menggali, memanfaatkan potensi, dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan;
d.   sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat serta antarwarga masyarakat itu sendiri;
e.    meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat;
f.     membina dan menggerakkan potensi pemuda untuk pembangunan;
g.    meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera;
h.    membina kerjasama antarlembaga yang ada dalam masyarakat untuk pembangunan;
i.      melaksanakan tugas-tugas dalam rangka membantu Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk menciptakan ketahanan yang mantap.
3.3.    Perangkat Desa
3.3.1. Sekretariat Desa
            Sekretariat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, kewajiban, dan wewenang pimpinan pemerintahan Desa.
Sekretariat Desa terdiri atas :
a.    Sekretariat desa;
b.    Kepala-kepala Urusan
Sekretariat desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendengar pertimbangan Camat atas usul Kepala Desa sesudah mendengar pertimbangan Lembaga Musyawarah Desa.
Apabila kepala desa berhalangan maka sekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang kepala desa sehari-hari. Berdasarkan pertimbangan bahwa Sekretaris Desa sebagai Kepala Sekretariat adalah lebih banyak mengetahui urusan-urusan pemerintah desa dibandingkan dengan perangkat desa lainnya, maka dalam hal kepala desa berhalangan menjalankan tugasnya,sekretaris desa ditetapkan untuk mewakilinya.
Kepala – kepala Urusan diangkat dan iberhentikan oleh camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa. Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian sekretaris desa dan kepala-kepala urusan diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pedoman Menteri dalam Negeri tentang syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala – Kepala Urusan mengatur hal- hal sebagai berikut :
a)    syarat – syarat calon;
b)   tata cara pengangkatan;
c)    pemberhentian;
d)   dan lain sebagainya. [14]
Sehingga dapat disimpulkan bahwa peran Sekretaris Desa diantaranya :
a.    membantu Kepala Desa dalam memimpin sekretariat desa,
b.    menjalankan adminstrasi pemerintahan, administrasi pembangunan desa, dan kemasyarakatan serta memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa[15]
3.3.2. Kepala Dusun
            Untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa, di dalam desa dibentuk dusun yang dikepalai oleh Kepala Dusun sesuai dengan pedomah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai pembentukan Dusun dalam Desa ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal berikut :
1.        faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak, dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat;
2.        faktor-faktor objektif lainnya seperti enguasaan wilayah, keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah dan pelayanan;
3.        dan lain sebagainya
Kepala Dusun adalah unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu. Kepala Dusun diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa. Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian kepala Dusun diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pedoman Menteri Dalam Negeri tentang syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Kepala-Kepala Dusun mengatur hal-hal sebagai berikut :
a)    syarat-syarat calon;
b)   tata cara pengangkatan dan pemberhentian;
c)    dan lain sebagainya.[16]
Tugas Kepala Dusun :
1. membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
2. melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong          masyarakat
3. melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
4. membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan rw dan rt diwilayah kerjanya
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Fungsi Kepala Dusun :
1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa











[1] Daeng Sudirwo. Pembahasan Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Desa. Bandung : Penerbit Angkasa, 1985 hlm.41.
[2] Daeng Sudirwo, Loc.cit.
[3] Ibid., hlm.42.
[4] A.W.Widjaja. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada 1996 hlm. 18.
[5] Menurut UU Nomor 5 Tahun 1979 Pasal 3
[6] C.S.T.Kansil.Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1988. Hlm.45.
[7] Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Bagian Kedua tentang Kepala Desa Pasal 26 ayat (1)
[8] Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Bagian Kedua tentang Kepala Desa Pasal 26 ayat (2)
[9] Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Bagian Kedua tentang Kepala Desa Pasal 26 ayat (3)
[10] Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Bagian Kedua tentang Kepala Desa Pasal 26 ayat (4)
[11] C.S.T.Kansil.Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1988. Hlm.34.
[12] Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Bagian Ketujuh tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal (55)
[13] C.S.T.Kansil.Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1988. Hlm.49-51.
[14] C.S.T.Kansil.Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1988. Hlm.47-48.
[15] Drs.G.Kartasapoetra, dkk. Desa dan Daerah dengan Tata Pemerintahannya. Jakarta : Bina Aksara. 1986. Hlm.53.
[16] C.S.T.Kansil.Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1988. Hlm.48.